Lompat ke konten

UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat )

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UKM

 

HAK SASARAN

  1. Memperoleh kejelasan informasi tentang program kegiatan UKM yang akan dilaksanakan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
  2. Memperoleh informasi mengenai aturan, tata cara dan peraturan yang berlaku tentang program kegiatan UKM.
  3. Memperoleh penyuluhan, pembinaan dan pelayanan terkait dengan program kegiatan UKM.
  4. Sasaran program berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas kegiatan program UKM.

 

KEWAJIBAN SASARAN

  1. Berkontribusi dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
  2. Memberikan dan membantu menyampaikan informasi terkait dengan masyarakat sekitar.
  3. Mendukung program kegiatan UKM di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
  4. Mematuhi segala aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.