HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UKM
HAK SASARAN
- Memperoleh kejelasan informasi tentang program kegiatan UKM yang akan dilaksanakan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
- Memperoleh informasi mengenai aturan, tata cara dan peraturan yang berlaku tentang program kegiatan UKM.
- Memperoleh penyuluhan, pembinaan dan pelayanan terkait dengan program kegiatan UKM.
- Sasaran program berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas kegiatan program UKM.
KEWAJIBAN SASARAN
- Berkontribusi dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
- Memberikan dan membantu menyampaikan informasi terkait dengan masyarakat sekitar.
- Mendukung program kegiatan UKM di wilayah kerja UPTD Puskesmas Dersalam.
- Mematuhi segala aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.