Lompat ke konten

Inspeksi DAMIU ( Depot Air Minum)

 

Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas Air Minum, sementara itu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) memiliki pengertian usaha industri atau perorangan yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau. Namun di samping itu perlu diperhatikan kesehatan air minum tersebut maka perlu diadakan inspeksi sanitasi depot air minum.

Kegiatan yang dilakukan antara lain dimulai dari pemeriksaan tempat DAM, pemeriksaan peralatan DAM, pemeriksaan penjamah, pemeriksaan air baku dan air minum. Dari hasil pemeriksaan dihasilkan bahwa hasil nilai pemeriksaan memenuhi persyaratan kelayakan fisik, memenuhi syarat kesehatan dan air layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kebersihan sanitasi Depot Air Minum (DAM) ini diatur dalam PERMENKES RI NO 43 TAHUN 2014 Tentang Higene Sanitasi Depot Air Minum.
Agar keberlangsungan kebersihan Depot Air Minum Isi Ulang tetap terjaga kebersihannya maka perlu perawatan berkesinambungan diantaranya : Atap agar di bersihkan secara berkala, membuat saluran pembuangan air limbah yang lancar dan tertutup, menyediakan tempat sampah yang tertutup, menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun, mencuci tangan dengan sabun sebelum melayani konsumen, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 1 kali dalam setahun.